Rabu, 17 Januari 2018

Audit Perbankan Syariah

KELAS C UJIAN AKHIR SEMESTER
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
Nama               : Arif Sugeng Prasetyo
Nim                 : 1142310114
Mata Kuliah    : Audit Perbankan Syariah
Dosen              : Syarbini Ikhsan, M.M, CPA dan Sabirin, M.Ak, CPAI
Semester          : Semester 7 Kelas C
Sifat ujian        : Take Home / Online


1.    Gambarkan skema dari audit syariah kemudian jelaskan !


Pertemuan dengan Klien
1.       Kepentingan dilakukan audit
2.       KAP sebelumnya ?
3.       Jenis usaha dan gambaran umum
4.       Data akuntansi (manual dan komputerisasi)
5.       Kondisi pembukuan

Audit proposal
1.       Jenis jasa
2.       Audit fee
3.       Waktu audit
4.       Waktu laporan
5.       Dsb

Engagement later
Jika proposal disetujui, maka klien membuat engagement later yaitu surat persetujuan antara auditor dengan klien tentang syarat-syarat pekerjaan audit yang akan dilaksanakan oleh auditor.

Field Work
Field work ialah proses untuk memperoleh keyakinan secara sistematis dengan mengumpulkan bahan bukti (evidence) secara objektif.
Field work terdiri dari :
1.       Pekerjaan lapangan
2.       Draft laporan audit
3.       Surat pernyataan langganan

Audit Report
Audit report ialah laporan yang yang diterbitkan oleh seorang auditor ketika seluruh kondisi audit telah terpenuhi.
a. Laporan Audit
b. Management Later

1.    Sebutkan dan jelakan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan syariah ?
Dewan Pengawas Syariah (DPS) Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syari’ah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada dewan pengawas nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syari’ah yang diawasinya, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Dewan Syariah Nasional (DSN) Dewan Syariah melakukan bertujuan agar pihak lembaga keuangan syariah tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional kegiatannya.

2.    Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah !
Perbedaan mendasar bagi audit konvensional dan audit syariah adalah dimana auditing syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan auditing konvensional , tetapi auditing syariah selain mengacu pada standar audit internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam auditing syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia supervisory board, audit committee dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk memastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar «syariah» dan  DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance. Sedangkan audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya.  Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki kewajiban untuk mengomentari investasi atau transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut yang akan menyebabkan dampak menipisnya sumber daya atau menghasilkan eksternalitas sosial ekonomi. Dengan kata lain peran auditor tidak mencakup pemeriksaan praktek manajemen dan dampaknya terhadap masyarakat.

3.    Sebagai auditor, cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee ?
Ketika auditor menerima klien baru maka seorang auditor menyelidiki perusahaan atau mengetahui perusahaan yang akan dia audit itu terlebih dahulu dengan memahami dari luar hingga dalam perusahaan tersebut.
Untuk calon klien yang sebelumnya diaudit oleh akntor akuntan public lain, auditor pengganti diwajibkan oleh PSA 16 (SA 315) untuk berhubungan dengan auditor sebelumnya, agar dapat membantu auditor pengganti dalam mengevaluasi apakah akan menerima penugasan tersebut. Apabila calon klien belum pernah diaudit oleh kantor akuntan public, perlu diadakan penyelidikan. Sumber nformasi bisa berasal dari pengacara local, kantor akuntan public lain, bank dan perusahaan lain.

4.    Jelaskan secara singkat prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit !
Pertimbangan Jadwal Pekerjaan Lapangan :
  1. Pekerjaan interim yang merupakan pekerjaa lapangan yang dilaksanakan oleh auditor tiga sampai empat bulan sebelum tanggal neraca.
  2. Pekerjaan akhir tahun yang merupakan pekerjaan lapangan yang dilaksanakan oleh auditor beberapa minggu sebelum tanggal neraca sampai tiga bulan setelah tanggal neraca.
·         Pemanfaatan Personal Klien :
  1. Pembuatan daftar saldo akun buku besar.
  2. Rekonsiliasi akun kontrol dalam buku besar dengan akun buku pembantu.
  3. Pembuatan daftar piutang.
  4. Pembuatan daftar polis asuransi yang berlaku, piutang wesel, penambahan dan pengurangan aktiva tetap dalam tahun yang diaudit.

·         Membuat Surat Perikatan Audit :
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.
·                 Isi Pokok Surat Perikatan Audit
Tujuan audit atas laporan keuangan.
  1. Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.
  2. Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor.
  3. Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
  4. Fakta bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan material tidak akan terdeksi.
  5. Pengaturan reproduksi laporan keuangan auditan.
  6. Kesanggupan auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan oleh auditor dalam auditnya.
  7. Akses keberbagai catatan, dokumentasi dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit.
  8. Dasar yang digunakan oleh auditor untuk menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya.
Auditor dapat pula memasukkan hal berikut ini dalam surat perikatan auditnya:
  1. Pengaturan berkenaan dengan perencanaan auditnya.
  2. Harapan untuk menerima penegasan tertulis dari menajemen tentang representasi yang dibuat dalam hubunganya ddengan audit.
  3. Permintaan kepada klien untuk menegaskan bahwa syarat-syarat perikatan telah sesuai dengan membuat tanda penerimaan surat perikatan audit.
  4. Penjelasan setiap surat atau laporan yang diharapkan oleh auditor untuk diterbitkan bagi kliennya.

Senin, 08 Januari 2018

Sekilas tanya jawab Audit Perbankan Syariah

1
















.   Jelaskan karakteristik dari lembaga keuangan syariah?
Jawab: Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
                                 I.            Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
                              II.            Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
                           III.            Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
                           IV.            Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
                              V.            Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

2.      Sebutkan fakta-fakta yang menjadi alasan bahwa islamic corporate governance itu harus dilakukan oleh Bank Syariah. Jelaskan pula prinsip atau cakupan dari Islamic Corporate Governance?
Jawab : fakta
1)      Fraud
2)      Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan
3)      Problem pembiayaan karena proses yang tidak sesuai ketentuan
4)      Perbedaan pandangan dan pemahaman : marjin, konsep berbagi resiko
5)      Nasabah merasa tidak mendapat informasi yang jelas
6)      Keluhan bahkan sengketa nasabah merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai prinsip syariah
7)      Penerapan sistem perhitungan marjin/bagi hasil/jasa syariah yang dianggap sama saja dengan konvensional
8)      Penerapan perilaku syariah yang belum sesuai harapan “stakeholder”

Prinsip :
a)      Transparasi (transparency),
yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Pengungkapan informasi merupakan hal penting, sehingga semua pihak yang berkepentingan tahu pasti apa yang telah dan akan terjadi.

b)      Akuntabilitas (accountability),
yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban organ bank sehingga pengelolaanya berjalan secara efektif. Dalam peraktek perbankan syariah juga harus benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip syraiah. Dalam hal ini terdapat peran penting Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi operasional perbankan syraiah agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

c)       Pertanggung jawaban (responsibility),
 yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.

d)     Profesional (professional),
yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif dan bebas dari pengaruh/ tekanan dari pihak manapun (independen), serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah.

e)       Kewajaran (fairness),
yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Jelaskan tugas dan tanggung jawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank Syariah.

Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;

a)      Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
b)      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
c)      Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
d)     Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
e)      Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.

4.      Dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa demikian, jelaskan serta berikan contohnya.
Fungsi dan Sifat Kertas Kerja
Kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor tentang prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya.
Contoh: kertas kerja adalah program audit, analisis, memorandum, surat konfirmasi, representasi, ikhtisar dari dokumen-dokumen perusahaan, dan daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh auditor. Kertas kerja dapat pula berupa data yang disimpan dalam pita magnetik, film, atau media yang lain.
Auditor harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu. Informasi yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh auditor dan simpulan-simpulan yang dibuatnya mengenai masalah-masalah yang signifikan.
Kertas kerja terutama berfungsi untuk:
a)      Menyediakan penunjang utama bagi laporan auditor, termasuk representasi tentang pengamatan atas standar pekerjaan lapangan, yang tersirat ditunjukkan dalam laporan auditor dengan disebutkannya frasa “berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”.
b)      Membantu auditor dalam pelaksanaan dan supervisi audit.
Faktor yang mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas, bentuk, dan isi kerta kerja untuk perikatan tertentu mencakup:
a)             Sifat perikatan auditor.
b)             Sifat laporan auditor.
c)             Sifat laporan keuangan, daftar, dan keterangan yang perlu bagi auditor dalam pembuatan laporan.
d)            Sifat dan kondisi catatan clien.
e)             Tingkat risiko pengendalian taksiran.
f)              Kebutuhan dalam keadaan tertentu untuk mengadakan supervisi dan review atas pekerjaan yang dilakukan para asisten.
Isi Kertas Kerja
Kuantitas, tipe, dan isi kertas kerja bervariasi dengan keadaan yang dihadapi oleh auditor, namun harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar pekerjaan lapangan yang dapat diterapkan telah diamati. Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan:
1.      Pekerjaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, yang menujukan diamatinya standar pekerjaan lapangan yang pertama.
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.

3.      Bukti audit yang telah diperoleh, prosedur audit yang telah diterapkan, dan pengujian yang telah dilaksanakan, memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, yang menujukan diamatinya standar pekerjaan lapangan ketiga.