Senin, 08 Januari 2018

Sekilas tanya jawab Audit Perbankan Syariah

1
















.   Jelaskan karakteristik dari lembaga keuangan syariah?
Jawab: Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
                                 I.            Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
                              II.            Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
                           III.            Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
                           IV.            Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
                              V.            Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

2.      Sebutkan fakta-fakta yang menjadi alasan bahwa islamic corporate governance itu harus dilakukan oleh Bank Syariah. Jelaskan pula prinsip atau cakupan dari Islamic Corporate Governance?
Jawab : fakta
1)      Fraud
2)      Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan
3)      Problem pembiayaan karena proses yang tidak sesuai ketentuan
4)      Perbedaan pandangan dan pemahaman : marjin, konsep berbagi resiko
5)      Nasabah merasa tidak mendapat informasi yang jelas
6)      Keluhan bahkan sengketa nasabah merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai prinsip syariah
7)      Penerapan sistem perhitungan marjin/bagi hasil/jasa syariah yang dianggap sama saja dengan konvensional
8)      Penerapan perilaku syariah yang belum sesuai harapan “stakeholder”

Prinsip :
a)      Transparasi (transparency),
yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Pengungkapan informasi merupakan hal penting, sehingga semua pihak yang berkepentingan tahu pasti apa yang telah dan akan terjadi.

b)      Akuntabilitas (accountability),
yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban organ bank sehingga pengelolaanya berjalan secara efektif. Dalam peraktek perbankan syariah juga harus benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip syraiah. Dalam hal ini terdapat peran penting Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi operasional perbankan syraiah agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

c)       Pertanggung jawaban (responsibility),
 yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.

d)     Profesional (professional),
yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif dan bebas dari pengaruh/ tekanan dari pihak manapun (independen), serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah.

e)       Kewajaran (fairness),
yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Jelaskan tugas dan tanggung jawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank Syariah.

Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;

a)      Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
b)      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
c)      Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
d)     Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
e)      Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.

4.      Dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa demikian, jelaskan serta berikan contohnya.
Fungsi dan Sifat Kertas Kerja
Kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor tentang prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya.
Contoh: kertas kerja adalah program audit, analisis, memorandum, surat konfirmasi, representasi, ikhtisar dari dokumen-dokumen perusahaan, dan daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh auditor. Kertas kerja dapat pula berupa data yang disimpan dalam pita magnetik, film, atau media yang lain.
Auditor harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu. Informasi yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh auditor dan simpulan-simpulan yang dibuatnya mengenai masalah-masalah yang signifikan.
Kertas kerja terutama berfungsi untuk:
a)      Menyediakan penunjang utama bagi laporan auditor, termasuk representasi tentang pengamatan atas standar pekerjaan lapangan, yang tersirat ditunjukkan dalam laporan auditor dengan disebutkannya frasa “berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”.
b)      Membantu auditor dalam pelaksanaan dan supervisi audit.
Faktor yang mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas, bentuk, dan isi kerta kerja untuk perikatan tertentu mencakup:
a)             Sifat perikatan auditor.
b)             Sifat laporan auditor.
c)             Sifat laporan keuangan, daftar, dan keterangan yang perlu bagi auditor dalam pembuatan laporan.
d)            Sifat dan kondisi catatan clien.
e)             Tingkat risiko pengendalian taksiran.
f)              Kebutuhan dalam keadaan tertentu untuk mengadakan supervisi dan review atas pekerjaan yang dilakukan para asisten.
Isi Kertas Kerja
Kuantitas, tipe, dan isi kertas kerja bervariasi dengan keadaan yang dihadapi oleh auditor, namun harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar pekerjaan lapangan yang dapat diterapkan telah diamati. Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan:
1.      Pekerjaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, yang menujukan diamatinya standar pekerjaan lapangan yang pertama.
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.

3.      Bukti audit yang telah diperoleh, prosedur audit yang telah diterapkan, dan pengujian yang telah dilaksanakan, memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, yang menujukan diamatinya standar pekerjaan lapangan ketiga.

0 komentar:

Posting Komentar