. Jelaskan karakteristik dari lembaga keuangan syariah?
Jawab:
Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
I.
Dalam menerima
titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan
Pengawas Syariah;
II.
Hubungan antara
investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai
intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan
hubungan debitur-kreditur;
III.
Bisnis Lembaga
Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah
orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
IV.
Konsep yang
digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
V.
Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
2.
Sebutkan fakta-fakta yang menjadi alasan bahwa islamic corporate governance itu harus dilakukan oleh Bank Syariah.
Jelaskan pula prinsip atau cakupan dari Islamic
Corporate Governance?
Jawab : fakta
1)
Fraud
2)
Pengelolaan
yang tidak sesuai ketentuan
3)
Problem
pembiayaan karena proses yang tidak sesuai ketentuan
4)
Perbedaan
pandangan dan pemahaman : marjin, konsep berbagi resiko
5)
Nasabah
merasa tidak mendapat informasi yang jelas
6)
Keluhan
bahkan sengketa nasabah merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai prinsip
syariah
7)
Penerapan
sistem perhitungan marjin/bagi hasil/jasa syariah yang dianggap sama saja
dengan konvensional
8)
Penerapan
perilaku syariah yang belum sesuai harapan “stakeholder”
Prinsip
:
a)
Transparasi
(transparency),
yaitu
keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta
keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Pengungkapan informasi
merupakan hal penting, sehingga semua pihak yang berkepentingan tahu pasti apa
yang telah dan akan terjadi.
b)
Akuntabilitas
(accountability),
yaitu
kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban organ bank sehingga
pengelolaanya berjalan secara efektif. Dalam peraktek perbankan syariah juga
harus benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip syraiah. Dalam hal ini
terdapat peran penting Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi operasional
perbankan syraiah agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
c)
Pertanggung jawaban (responsibility),
yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank
yang sehat.
d)
Profesional
(professional),
yaitu
memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif dan bebas dari pengaruh/ tekanan
dari pihak manapun (independen), serta memiliki komitmen yang tinggi untuk
mengembangkan bank syariah.
e)
Kewajaran (fairness),
yaitu
keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Jelaskan
tugas dan tanggung jawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank
Syariah.
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas
Syariah(DPS) antara lain;
a) Memastikan dan mengawasi kesesuaian
kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
b) Menilai aspek syariah terhadap pedoman
operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
c) Memberikan opini dari aspek syariah
terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi
Bank.
d) Mengkaji produk dan jasa baru yang belum
ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
e) Menyampaikan hasil pengawasan syariah
sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank
Indonesia.
4.
Dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa
demikian, jelaskan serta berikan contohnya.
Fungsi dan
Sifat Kertas Kerja
Kertas
kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor tentang prosedur
audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang
diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya.
Contoh: kertas
kerja adalah program audit, analisis, memorandum, surat konfirmasi,
representasi, ikhtisar dari dokumen-dokumen perusahaan, dan daftar atau
komentar yang dibuat atau diperoleh auditor. Kertas kerja dapat pula berupa
data yang disimpan dalam pita magnetik, film, atau media yang lain.
Auditor
harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus
didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu.
Informasi yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan
yang telah dilaksanakan oleh auditor dan simpulan-simpulan yang dibuatnya
mengenai masalah-masalah yang signifikan.
Kertas
kerja terutama berfungsi untuk:
a) Menyediakan penunjang utama bagi laporan auditor,
termasuk representasi tentang pengamatan atas standar pekerjaan lapangan, yang
tersirat ditunjukkan dalam laporan auditor dengan disebutkannya frasa
“berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”.
b) Membantu auditor dalam pelaksanaan dan supervisi
audit.
Faktor yang
mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas, bentuk, dan isi kerta
kerja untuk perikatan tertentu mencakup:
a)
Sifat
perikatan auditor.
b)
Sifat
laporan auditor.
c)
Sifat
laporan keuangan, daftar, dan keterangan yang perlu bagi auditor dalam
pembuatan laporan.
d)
Sifat dan
kondisi catatan clien.
e)
Tingkat
risiko pengendalian taksiran.
f)
Kebutuhan
dalam keadaan tertentu untuk mengadakan supervisi dan review atas pekerjaan
yang dilakukan para asisten.
Isi Kertas
Kerja
Kuantitas,
tipe, dan isi kertas kerja bervariasi dengan keadaan yang dihadapi oleh
auditor, namun harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan
laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar pekerjaan
lapangan yang dapat diterapkan telah diamati. Kertas kerja biasanya harus
berisi dokumentasi yang memperlihatkan:
1. Pekerjaan telah direncanakan dan disupervisi dengan
baik, yang menujukan diamatinya standar pekerjaan lapangan yang pertama.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern telah
diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang telah dilakukan.
3. Bukti audit yang telah diperoleh, prosedur audit yang
telah diterapkan, dan pengujian yang telah dilaksanakan, memberikan bukti
kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan auditan, yang menujukan diamatinya standar pekerjaan lapangan
ketiga.

0 komentar:
Posting Komentar