KELAS
C UJIAN AKHIR SEMESTER
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
TAHUN
AKADEMIK 2017/2018
Nama :
Arif Sugeng Prasetyo
Nim :
1142310114
Mata Kuliah :
Audit Perbankan Syariah
Dosen :
Syarbini Ikhsan, M.M, CPA dan Sabirin, M.Ak, CPAI
Semester :
Semester 7 Kelas C
Sifat ujian :
Take Home / Online
Pertemuan dengan Klien
1. Kepentingan
dilakukan audit
2. KAP
sebelumnya ?
3. Jenis
usaha dan gambaran umum
4. Data
akuntansi (manual dan komputerisasi)
5. Kondisi
pembukuan
Audit proposal
1. Jenis jasa
2. Audit fee
3. Waktu
audit
4. Waktu
laporan
5. Dsb
Engagement later
Jika proposal
disetujui, maka klien membuat engagement later yaitu surat persetujuan antara
auditor dengan klien tentang syarat-syarat pekerjaan audit yang akan
dilaksanakan oleh auditor.
Field
Work
Field work ialah
proses untuk memperoleh keyakinan secara sistematis dengan mengumpulkan bahan
bukti (evidence) secara objektif.
Field
work terdiri dari :
1. Pekerjaan
lapangan
2. Draft
laporan audit
3. Surat
pernyataan langganan
Audit Report
Audit report ialah laporan
yang yang diterbitkan oleh seorang auditor ketika seluruh kondisi audit telah
terpenuhi.
a.
Laporan Audit
b.
Management Later
1.
Sebutkan dan jelakan pihak-pihak yang dapat melakukan
audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan syariah ?
Dewan Pengawas
Syariah (DPS) Melakukan pengawasan
secara periodik pada lembaga keuangan syari’ah yang berada di bawah
pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan
syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada dewan pengawas
nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan
syari’ah yang diawasinya, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan
pembahasan lebih lanjut.
Dewan Syariah
Nasional (DSN) Dewan Syariah
melakukan bertujuan agar pihak lembaga keuangan syariah tetap menjaga kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional kegiatannya.
2.
Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit
terhadap lembaga keuangan syariah !
Perbedaan
mendasar bagi audit konvensional dan audit syariah adalah dimana auditing
syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan auditing konvensional ,
tetapi auditing syariah selain mengacu pada standar audit internasional juga
mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam auditing syariah kita mengenal
istilah internal sharia review, sharia supervisory board, audit committee dan
sebagainya. Tujuannya adalah untuk memastikan agar operasional entitas syariah
sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar «syariah»
dan DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional
entitas syariah tersebut sharia compliance. Sedangkan audit konvensional
pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh
hukum agama seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada
pemangku kepentingan. Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki
wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di
pergunakan dan dimanfaatkannya. Dan seorang auditor konvensional
juga tidak memiliki kewajiban untuk mengomentari investasi atau transaksi yang
dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut yang akan menyebabkan dampak
menipisnya sumber daya atau menghasilkan eksternalitas sosial ekonomi. Dengan
kata lain peran auditor tidak mencakup pemeriksaan praktek manajemen dan
dampaknya terhadap masyarakat.
3.
Sebagai auditor, cara-cara apa saja yang dapat kita
lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee ?
Ketika
auditor menerima klien baru maka seorang auditor menyelidiki perusahaan atau
mengetahui perusahaan yang akan dia audit itu terlebih dahulu dengan memahami
dari luar hingga dalam perusahaan tersebut.
Untuk
calon klien yang sebelumnya diaudit oleh akntor akuntan public lain, auditor
pengganti diwajibkan oleh PSA 16 (SA 315) untuk berhubungan dengan auditor sebelumnya,
agar dapat membantu auditor pengganti dalam mengevaluasi apakah akan menerima
penugasan tersebut. Apabila calon klien belum pernah diaudit oleh kantor
akuntan public, perlu diadakan penyelidikan. Sumber nformasi bisa berasal dari
pengacara local, kantor akuntan public lain, bank dan perusahaan lain.
4.
Jelaskan secara singkat prosedur penerimaan
penugasan/perikatan audit !
Pertimbangan Jadwal
Pekerjaan Lapangan :
- Pekerjaan interim yang
merupakan pekerjaa lapangan yang dilaksanakan oleh auditor tiga sampai
empat bulan sebelum tanggal neraca.
- Pekerjaan akhir tahun yang
merupakan pekerjaan lapangan yang dilaksanakan oleh auditor beberapa
minggu sebelum tanggal neraca sampai tiga bulan setelah tanggal neraca.
· Pemanfaatan
Personal Klien :
- Pembuatan daftar saldo akun
buku besar.
- Rekonsiliasi akun kontrol dalam
buku besar dengan akun buku pembantu.
- Pembuatan daftar piutang.
- Pembuatan daftar polis asuransi
yang berlaku, piutang wesel, penambahan dan pengurangan aktiva tetap dalam
tahun yang diaudit.
· Membuat
Surat Perikatan Audit :
Surat perikatan audit
dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan
menegaskan penerimaan auditor atas penunjukan oleh klien, tujuan dan lingkup
audit, lingkup tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya,
kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan
yang akan diterbitkan oleh auditor.
· Isi Pokok Surat Perikatan Audit
Tujuan
audit atas laporan keuangan.
- Tanggung jawab manajemen atas
laporan keuangan.
- Lingkup audit, termasuk
penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional
yang harus dianut oleh auditor.
- Bentuk laporan atau bentuk
komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil
perikatan.
- Fakta bahwa audit memiliki
keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan material tidak akan
terdeksi.
- Pengaturan reproduksi laporan
keuangan auditan.
- Kesanggupan auditor untuk
menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian
intern yang ditemukan oleh auditor dalam auditnya.
- Akses keberbagai catatan,
dokumentasi dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan
audit.
- Dasar yang digunakan oleh
auditor untuk menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya.
Auditor dapat pula
memasukkan hal berikut ini dalam surat perikatan auditnya:
- Pengaturan berkenaan dengan
perencanaan auditnya.
- Harapan untuk menerima
penegasan tertulis dari menajemen tentang representasi yang dibuat dalam
hubunganya ddengan audit.
- Permintaan kepada klien untuk
menegaskan bahwa syarat-syarat perikatan telah sesuai dengan membuat tanda
penerimaan surat perikatan audit.
- Penjelasan setiap surat atau
laporan yang diharapkan oleh auditor untuk diterbitkan bagi kliennya.

0 komentar:
Posting Komentar