Rabu, 17 Januari 2018

Audit Perbankan Syariah

KELAS C UJIAN AKHIR SEMESTER
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
Nama               : Arif Sugeng Prasetyo
Nim                 : 1142310114
Mata Kuliah    : Audit Perbankan Syariah
Dosen              : Syarbini Ikhsan, M.M, CPA dan Sabirin, M.Ak, CPAI
Semester          : Semester 7 Kelas C
Sifat ujian        : Take Home / Online


1.    Gambarkan skema dari audit syariah kemudian jelaskan !


Pertemuan dengan Klien
1.       Kepentingan dilakukan audit
2.       KAP sebelumnya ?
3.       Jenis usaha dan gambaran umum
4.       Data akuntansi (manual dan komputerisasi)
5.       Kondisi pembukuan

Audit proposal
1.       Jenis jasa
2.       Audit fee
3.       Waktu audit
4.       Waktu laporan
5.       Dsb

Engagement later
Jika proposal disetujui, maka klien membuat engagement later yaitu surat persetujuan antara auditor dengan klien tentang syarat-syarat pekerjaan audit yang akan dilaksanakan oleh auditor.

Field Work
Field work ialah proses untuk memperoleh keyakinan secara sistematis dengan mengumpulkan bahan bukti (evidence) secara objektif.
Field work terdiri dari :
1.       Pekerjaan lapangan
2.       Draft laporan audit
3.       Surat pernyataan langganan

Audit Report
Audit report ialah laporan yang yang diterbitkan oleh seorang auditor ketika seluruh kondisi audit telah terpenuhi.
a. Laporan Audit
b. Management Later

1.    Sebutkan dan jelakan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan syariah ?
Dewan Pengawas Syariah (DPS) Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syari’ah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada dewan pengawas nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syari’ah yang diawasinya, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Dewan Syariah Nasional (DSN) Dewan Syariah melakukan bertujuan agar pihak lembaga keuangan syariah tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional kegiatannya.

2.    Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah !
Perbedaan mendasar bagi audit konvensional dan audit syariah adalah dimana auditing syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan auditing konvensional , tetapi auditing syariah selain mengacu pada standar audit internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam auditing syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia supervisory board, audit committee dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk memastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar «syariah» dan  DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance. Sedangkan audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya.  Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki kewajiban untuk mengomentari investasi atau transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut yang akan menyebabkan dampak menipisnya sumber daya atau menghasilkan eksternalitas sosial ekonomi. Dengan kata lain peran auditor tidak mencakup pemeriksaan praktek manajemen dan dampaknya terhadap masyarakat.

3.    Sebagai auditor, cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee ?
Ketika auditor menerima klien baru maka seorang auditor menyelidiki perusahaan atau mengetahui perusahaan yang akan dia audit itu terlebih dahulu dengan memahami dari luar hingga dalam perusahaan tersebut.
Untuk calon klien yang sebelumnya diaudit oleh akntor akuntan public lain, auditor pengganti diwajibkan oleh PSA 16 (SA 315) untuk berhubungan dengan auditor sebelumnya, agar dapat membantu auditor pengganti dalam mengevaluasi apakah akan menerima penugasan tersebut. Apabila calon klien belum pernah diaudit oleh kantor akuntan public, perlu diadakan penyelidikan. Sumber nformasi bisa berasal dari pengacara local, kantor akuntan public lain, bank dan perusahaan lain.

4.    Jelaskan secara singkat prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit !
Pertimbangan Jadwal Pekerjaan Lapangan :
  1. Pekerjaan interim yang merupakan pekerjaa lapangan yang dilaksanakan oleh auditor tiga sampai empat bulan sebelum tanggal neraca.
  2. Pekerjaan akhir tahun yang merupakan pekerjaan lapangan yang dilaksanakan oleh auditor beberapa minggu sebelum tanggal neraca sampai tiga bulan setelah tanggal neraca.
·         Pemanfaatan Personal Klien :
  1. Pembuatan daftar saldo akun buku besar.
  2. Rekonsiliasi akun kontrol dalam buku besar dengan akun buku pembantu.
  3. Pembuatan daftar piutang.
  4. Pembuatan daftar polis asuransi yang berlaku, piutang wesel, penambahan dan pengurangan aktiva tetap dalam tahun yang diaudit.

·         Membuat Surat Perikatan Audit :
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.
·                 Isi Pokok Surat Perikatan Audit
Tujuan audit atas laporan keuangan.
  1. Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.
  2. Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor.
  3. Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
  4. Fakta bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan material tidak akan terdeksi.
  5. Pengaturan reproduksi laporan keuangan auditan.
  6. Kesanggupan auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan oleh auditor dalam auditnya.
  7. Akses keberbagai catatan, dokumentasi dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit.
  8. Dasar yang digunakan oleh auditor untuk menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya.
Auditor dapat pula memasukkan hal berikut ini dalam surat perikatan auditnya:
  1. Pengaturan berkenaan dengan perencanaan auditnya.
  2. Harapan untuk menerima penegasan tertulis dari menajemen tentang representasi yang dibuat dalam hubunganya ddengan audit.
  3. Permintaan kepada klien untuk menegaskan bahwa syarat-syarat perikatan telah sesuai dengan membuat tanda penerimaan surat perikatan audit.
  4. Penjelasan setiap surat atau laporan yang diharapkan oleh auditor untuk diterbitkan bagi kliennya.

0 komentar:

Posting Komentar